"Mereka diamankan ke kantor untuk pendataan dan pembinaan. Setelahnya diperbolehkan untuk pulang kembali. Namun, KTP disita oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," ucap Noerhono.
Hanya saja, lanjut Noerhono, kesembilan PSK tak serta merta diperbolehkan pulang begitu saja. Identitas mereka yang diamankan akan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto untuk ditindaklanjuti lebih lanjut guna dilakukan pembinaan.
"Rencana tindaklanjut akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto untuk dibina lebih lanjut," tuturnya.