SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menutup paksa sebuah tempat karaoke di kawasan Kenjeran, Kamis (18/6/2020) malam. Tindakan ini diambil karena tempat hiburan tersebut melanggar protokol Covid-19.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Pieter Frans Rumaseb mengatakan, pihaknya sudah mengecek kelengkapan serta aktivitas tempat hiburan di luar dan dalam ruangan. Hasilnya, tidak sesuai Perwali No 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tananan Normal Baru.
“Kita cek dari luar sudah mulai terlihat pelanggaran. Misalnya untuk tempat cuci tangan, mereka tidak siapkan profil tank. Mereka hanya menyediakan satu botol hand sanitizer yang pasti cepat habis,” kata Pieter di sela kegiatan razia gabungan.
Selain itu, tempat kasir juga tidak dilengkapi pembatas mika atau sekat untuk transaksi pembayaran. Selainnitu karyawan tidak menggunakan sarunh tangan dan faslce shield.
Padahal, potensi interaksi dengan pengunjung cukup tinggi,” ujarnya.
Tak hanya itu, beberapa pengunjung tempat karaoke juga tidak menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya tidak memakai masker dan duduk saling berdekatan dengan mengabaikan physical distancing.