Anak Bacok Leher Ibu dan Ayah Kandung di Mojokerto, Ini Motifnya

Sholahudin
Tersangka penganiayaan ibu dan ayah kandung, Adi Murdiyanto saat menjalani pemeriksaan di Polres Mojokerto, Senin (28/9/2020).(iNews.id/Sholahudin)

Sementara itu, atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 53 KUHP Percobaan Pembunuhan. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.

Diketahui, seorang anak di Desa Jumeneng, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto nekat menganiaya kedua orang tuanya hingga kritis. Penganiayaan itu dilakukan dengan membacok leher kedua korban dengan senjata tajam. Aksi biadab itu dilakukan saat kedua korban tidur.

Akibat penganiayaan ini kedua korban kritis dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sementara pelaku telah diamankan di Polres Mojokerto.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

57 tahun lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

57 tahun lalu

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

57 tahun lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal