Anak Bacok Leher Ibu dan Ayah Kandung di Mojokerto, Ini Motifnya

Sholahudin
Tersangka penganiayaan ibu dan ayah kandung, Adi Murdiyanto saat menjalani pemeriksaan di Polres Mojokerto, Senin (28/9/2020).(iNews.id/Sholahudin)

Sementara itu, atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 53 KUHP Percobaan Pembunuhan. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.

Diketahui, seorang anak di Desa Jumeneng, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto nekat menganiaya kedua orang tuanya hingga kritis. Penganiayaan itu dilakukan dengan membacok leher kedua korban dengan senjata tajam. Aksi biadab itu dilakukan saat kedua korban tidur.

Akibat penganiayaan ini kedua korban kritis dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sementara pelaku telah diamankan di Polres Mojokerto.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
6 jam lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

3 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

4 hari lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

6 hari lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

8 hari lalu

Demo Desak Dugaan Penganiayaan Aktivis di Asahan, Mahasiswa dan Ormas Nyaris Bentrok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal