SURABAYA, iNews.id - Sebanyak 4.400 pekerja di Jawa Timur (Jatim) terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tekanan ekonomi global hingga persoalan internal sejumlah perusahaan. Pemprov Jatim mulai memetakan risiko dan menyiapkan langkah mitigasi untuk melindungi para buruh.
Wakil Gubernur JatimEmil Elestianto Dardak mengatakan, angka tersebut merupakan data resmi hasil kajian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim. Ribuan pekerja itu tersebar di sejumlah perusahaan di wilayah Jombang, Mojokerto, Pasuruan hingga Surabaya.
“Angka 4.400 itu resmi dari hasil kajian dan pemaparan Kadisnaker. Rinciannya jelas, ada yang 2.500 pekerja dari satu perusahaan, 1.000 dari tempat lain, serta beberapa sektor lainnya masing-masing sekitar 300 pekerja. Karena datanya valid dari Disnaker, Pemprov bisa segera menyusun langkah mitigasinya,” ujar Emil seusai menghadiri acara di Kantor Dinas Pendidikan Jatim, Jalan Genteng Kali, Surabaya, Jumat (24/7/2026).
Ancaman PHK terbesar datang dari PT Pabrik Kertas Indonesia atau PT Pakerin di Mojokerto. Sekitar 2.500 pekerja perusahaan produsen kertas industri dan soda api tersebut berpotensi kehilangan pekerjaan akibat rencana penghentian operasional yang dipicu konflik internal perusahaan.
Emil menjelaskan, Pemprov Jatim tidak dapat mengambil alih pengelolaan perusahaan swasta. Meski demikian, pemerintah akan mengawal proses penyelesaian persoalan ketenagakerjaan agar seluruh hak pekerja tetap diberikan sesuai ketentuan.