“Ini kan perusahaan swasta murni, di mana pemiliknya memutuskan tidak melanjutkan usaha. Pemprov tidak bisa serta-merta mengambil alih (step in). Namun, yang kita kejar dan kawal ketat adalah kewajiban pengusaha terhadap para pekerja. Hak-hak buruh tidak boleh diabaikan,” katanya.
Pemprov Jatim juga berencana berkomunikasi dengan Kementerian Perindustrian untuk mencari kemungkinan keberlanjutan usaha PT Pakerin. Salah satu opsi yang dapat dibahas yakni menghadirkan investor baru agar aset, teknologi produksi, dan jaringan bisnis perusahaan tetap dapat dimanfaatkan.
Selain PT Pakerin, ancaman PHK juga muncul dari sejumlah industri lain. Faktor pemicunya beragam, mulai dari melemahnya permintaan ekspor, efisiensi perusahaan, kenaikan biaya produksi, permasalahan operasional hingga penyesuaian unit kerja.
Terkait dua perusahaan komponen otomotif di Jawa Timur yang sebelumnya dikabarkan berpotensi memindahkan produksi ke Vietnam, Emil menyatakan kondisinya masih dipantau. Penyesuaian yang terjadi disebut belum mengarah pada penutupan operasional secara penuh, melainkan pengurangan volume pesanan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jatim Sugeng Lestari mengatakan, 4.400 pekerja tersebut masih berada pada tahap pra-PHK. Pemerintah terus mendorong perusahaan melakukan penghematan biaya produksi, energi, dan bahan baku sebelum menjadikan pengurangan pekerja sebagai pilihan terakhir.