Anggota Perbakin Malang Ditangkap terkait Perburuan Liar di TN Baluran

Avirista Midaada
Terduga pelaku perburuan liar yang ditangkap petugas gabungan. (Foto: Ist)

"Itu jelas melanggar hukum. Karena masuk kawasan hutan lindung. Itu harus melalui izin yang panjang, mulai dari pemerintah tingkat kabupaten hingga provinsi. Maka, saya kira perbuatan pelaku itu telah melanggar peraturan," katanya.

Atas sanksi hukum yang sudah berjalan, Perbakin Kabupaten Malang mendukung dan menghormati proses hukum yang dilakukan polisi.

"Proses hukum harus dilakukan. Meskipun Perbakin nantinya pasti akan memberikan pendampingan. Namun, itu juga tetap tidak akan membatalkan sanksi yang sudah diberikan Perbakin kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Diketahu dari tangan pelaku diamankan senjata rakitan ilegal dengan jenis senpi amunisi kaliber 5,56 mm, amunisi aktif kaliber 5,56 mm sebanyak 132 butir, 50 amunisi kaliber 2,2 mm, 4 selongsong, satu buah pisau serta satu unit mobil.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 jam lalu

BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 4,4 Guncang Malang, Dipicu Aktivitas Sesar Bawah Laut

14 jam lalu

Update Gempa Hari Ini M 4,4 Guncang Malang, 4 Daerah Rasakan Getaran Kuat

14 jam lalu

Gempa Dangkal Hari Ini M 4,4 Guncang Malang Jatim, Berpusat di Laut

4 hari lalu

Nelayan Situbondo Hilang 2 Hari Ditemukan Selamat, Bertahan dengan Tutup Boks Ikan

6 hari lalu

Heboh! Emak-Emak di Situbondo Gerebek Penipu Modus Pinjaman Utang saat Check-in di Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal