ASN di Sumenep Jadi Pencuri Spesialis Sepeda, Pelaku Sudah 35 Kali Beraksi

Abdul Rahem
Tersangka AS, ASN spesialis pencuri sepeda memeragakan caranya mencuri sepeda di Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sabtu (29/2/2020). (Foto: iNews/Abdul Rahem)

SUMENEP, iNews.id – Polisi menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim), karena kedapatan mencuri sepeda. Bahkan, pelaku berinisial AS ini menjadi pencuri spesialis karena selama enam bulan terakhir telah lebih dari 35 kali beraksi.

Dari hasil pengembangan kasus AS, warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, polisi juga menangkap MS, warga asal Surabaya yang menjadi penadah barang curian AS. Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan mencuri, sejumlah uang, dan sepatu milik AS.

AS biasanya beraksi sendirian. Dia mencuri sepeda dari berbagai lokasi di Sumenep dan memasukkan ke mobilnya. Setelah itu, sepeda hasil curiannya tersebut dijual ke MS, salah seorang penjual sepeda di Surabaya.

Puluhan sepeda curian ASN yang diamankan di Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sabtu (29/2/2020). (Foto: iNews/Abdul Rahem)

Kapolres Sumenep AKBP Dedy Supriyadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap AS, selama enam bulan terakhir, tersangka sudah lebih dari 35 kali mencuri sepeda di wilayah Kabupaten Sumenep. Dia beralasan nekat mencuri karena terlilit cicilan utang mobil miliknya ke salah satu perusahaan leasing.

“AS ini salah satu PNS di salah satu dinas di Kabupaten Sumenep. Kemudian setelah mengambil, tersangka AS memasukkan sepeda ke dalam mobil merek Innova dan menjual ke MS. Tersangka beralasan untuk menutupi utang setiap bulannya,” kata Kapolres Sumenep.

Kapolres Sumenep mengatakan, sepeda-sepeda curian AS dijual seluruhnya kepada MS di Surabaya. MS lalu menjual kembali sepeda-sepeda curian itu di tokonya. “Kami lakukan penyitaan di toko MS sebanyak 22 sepeda,“ kata Dedy Supriyadi.

Dedy mengatakan, kedua tersangka dikenakan pasal berbeda. Tersangka AS dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Sementara MS dikenakan Pasal 481 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
16 jam lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

1 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

5 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

6 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

6 hari lalu

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal