Baru Bebas dari Lapas Cipinang, Ahmad Dhani Langsung Jalani Hukuman Kasus Lain

Felldy Aslya Utama
Musisi Ahmad Dhani bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Baru saja menghirup udara bebas dari penjara di Lapas Cipinang, Jakarta, musisi Ahmad Dhani harus dihadapkan pada kasus lain.

Pentolan Dewa 19 itu harus menjalani pidana percobaan selama enam bulan atas kasus pidana kedua yang menjeratnya terkait dengan UU ITE.

Ahmad Dhani diketahui terjerat dua kasus pidana. Pidana pertama terkait dengan cuitannya di media sosial Twitter yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian.

Dalam kasus pertama itu, Dhani dilaporkan oleh seseorang bernama Jack Boyd Lapian pada 9 Maret 2017. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu memvonis Dhani dengan pidana penjara 1,5 tahun pada Januari 2018.

Dhani kemudian mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Banding tersebut dikabulkan, dan mengurangi masa hukuman suami Mulan itu menjadi 1 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ahmad Dhani Akan Tampil di Festival Musik Sound Flare Xperience 2020

57 tahun lalu

Mudik Gratis Kapal Perang Diserbu Pemudik, KRI Banda Aceh Angkut Ribuan Orang

57 tahun lalu

Arus Balik Lebaran, Penumpang Kereta di Stasiun Lamongan Tembus Ribuan Orang

57 tahun lalu

Kisah Pemudik Bonceng Istri dan 2 Anak, Pilih Naik Motor demi Hemat Biaya ke Jakarta

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Bandung-Jakarta yang Layak Dipilih saat Arus Balik Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal