JAKARTA, iNews.id – Baru saja menghirup udara bebas dari penjara di Lapas Cipinang, Jakarta, musisi Ahmad Dhani harus dihadapkan pada kasus lain.
Pentolan Dewa 19 itu harus menjalani pidana percobaan selama enam bulan atas kasus pidana kedua yang menjeratnya terkait dengan UU ITE.
Ahmad Dhani diketahui terjerat dua kasus pidana. Pidana pertama terkait dengan cuitannya di media sosial Twitter yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian.
Dalam kasus pertama itu, Dhani dilaporkan oleh seseorang bernama Jack Boyd Lapian pada 9 Maret 2017. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu memvonis Dhani dengan pidana penjara 1,5 tahun pada Januari 2018.
Dhani kemudian mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Banding tersebut dikabulkan, dan mengurangi masa hukuman suami Mulan itu menjadi 1 tahun.