Bawa Kabur Rp712 Juta, Pengacara Gadungan Tertangkap Setelah 5 Tahun Buron

Nur Syafei
Pengacara gadungan Hendra Sihombing digelandang ke tahanan, Sabtu (25/6/2022). (Foto: iNews.id/Nur Syafei).

SURABAYA, iNews.id - Pengacaragadungan Hendra Sihombing ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Sabtu (25/6/2022). Buron kasus penipuan dan penggelapan Rp712 juta itu ditangkap di Manado, Sulawesi Utara setelah lima tahun melarikan diri. 

Penangkapan pengacara gadungan ini mendapat pengawalan ketat petugas. Begitu keluar dari mobil, dia langsung digelandang di ruang penyidik Kejari Perak, Surabaya. 
  
Tersangka Hendra Sihombing ditetapkan DPO oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak 2018 silam. Saat itu, PN Surabaya menyatakan Hendra bersalah, menggelapkan uang pahak Rp712 juta dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1,3 tahun.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bawa Sabu 2,1 Kg, Pria Asal Tarakan Ditangkap Polisi di Kutai Timur

6 hari lalu

DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura Ditangkap, Begini Perannya

14 hari lalu

Keributan di Kafe Semarang Libatkan Pengacara Berujung Saling Lapor

18 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

26 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal