Bawa Kabur Rp712 Juta, Pengacara Gadungan Tertangkap Setelah 5 Tahun Buron

Nur Syafei
Pengacara gadungan Hendra Sihombing digelandang ke tahanan, Sabtu (25/6/2022). (Foto: iNews.id/Nur Syafei).

"Setelah dinyatakan bersalah, terpidana ini menghilang dan ditetapkan sebagai DPO. Kami sempat kesulitan memburu pelaku dan baru berhasil menangkapnya kemarin di Manado," kata Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Ketut Kasana. 

Ketut menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan tersangka agar kliennya percaya yakni dengan bekerja sama dengan seorang notaris alexandra pudentiana. Dari situ, korban menitipkan uang untuk membayar pajak sebesar Rp712 juta. Namun oleh tersangka uang tersebut diggelapkan.

Ketut mengatakan, eksekusi terhadap DPO Hendra Sihimbng dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pada 2017 silam, PN Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara dalam kasus penipuan, tidak membayarkan biaya pengurusan balik nama tiga sertifikat tanah dan biaya tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) milik Handoko Mintojo Rahadjo. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mobil Pengacara Dirusak saat Dampingi Sidang Cerai, Diduga Disiram Cairan Kimia

57 tahun lalu

Terungkap! Pelemparan Bom Molotov di Barbershop Labuhanbatu Ternyata Dipicu Dendam

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal