Bawa Kendaraan Pelat Merah, Pasutri di Probolinggo Curi Motor hingga Puluhan TKP

Hana Purwadi
Polisi tangkap suami istri pelaku curanmor. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Motor curian tersebut biasanya dijual pelaku antara Rp5 juta hingga Rp6 juta. "Dari tangan kedua tersangka ini kami amankan motor pelat merah, kunci T dan pelat nomor," katanya. 

Wadi mengatakan, aksi pasutri ini terbongkar setelah ada laporan dari korban bernama Widodo. Hasil olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi motor pelat merah dan mengarah kepada pelaku. 

Sementara itu, selain pasutri, polisi juga berhasil mengamankan penadahnya berinisial S. "Semuanya sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan," katanya. 

Akibat perbuatanya, pasutri ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kecelakaan Maut 2 Truk Pasir hingga Seruduk Rumah di Lumajang, Suami Istri Tewas

3 hari lalu

Dikirimi Hadiah, Pasutri Pensiunan BUMN Malah Terjerat Investasi Bodong hingga Rp900 Juta

22 hari lalu

Kecelakaan Maut Pasutri Boncengan Motor di Pasuruan, Istri Tewas Peluk Suami

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Tuban, Suami Istri Tewas usai Adu Banteng dengan Pikap

2 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun Ambulans di Tol Batang, Pasutri Tewas Saat Antar Jenazah Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal