Bawa Kendaraan Pelat Merah, Pasutri di Probolinggo Curi Motor hingga Puluhan TKP

Hana Purwadi
Polisi tangkap suami istri pelaku curanmor. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Motor curian tersebut biasanya dijual pelaku antara Rp5 juta hingga Rp6 juta. "Dari tangan kedua tersangka ini kami amankan motor pelat merah, kunci T dan pelat nomor," katanya. 

Wadi mengatakan, aksi pasutri ini terbongkar setelah ada laporan dari korban bernama Widodo. Hasil olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi motor pelat merah dan mengarah kepada pelaku. 

Sementara itu, selain pasutri, polisi juga berhasil mengamankan penadahnya berinisial S. "Semuanya sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan," katanya. 

Akibat perbuatanya, pasutri ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kecelakaan Beruntun Ambulans di Tol Batang, Pasutri Tewas Saat Antar Jenazah Anak

13 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

19 hari lalu

Tragedi KM Mutiara Santosa 2, Pasutri dan 2 Balita Selamat usai Lompat ke Laut

31 hari lalu

Kebakaran Rumah di Padang Pariaman, Suami Istri Tewas Mengenaskan Terjebak Api

1 bulan lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal