Bawaslu Sebut 2 Provinsi Ini Paling Banyak Pelanggaran Pemilu, Papua dan Sulsel

Avirista Midaada
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono saat meninjau PSU di Malang. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

Setelah proses PSU ini, bilamana ditemukan pelanggaran pemilu dan sengketa hasil, dia mempersilakan bagi yang dirugikan mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab proses PSU menjadi langkah terakhir yang diputuskan Bawaslu dan dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"(Kalau ada pelanggaran Pemilu lagi usai PSU) Kan setelah ini kita lakukan di MK, nah keputusan di MK gimana kita gak tahu. Kita menunggu hasil akhir di MK," ucapnya.

Sebagai informasi, coblosan ulang atau PSU dilakukan di tiga TPS  di Kota Malang. PSU ini lantaran ada pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT dan DPTb sebanyak 84 orang tetap mencoblos di tiga TPS, yakni TPS 14 dan 37 Kelurahan Mojolangu, dan satu TPS 48 di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru. 

Sebelumnya PSU juga dilaksanakan di lima TPS pada tiga Kecamatan di Kabupaten Malang, yakni tiga TPS di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, satu TPS di Desa Bendosari, Kecamatan Pujon dan satu TPS di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

17 Orang Terlibat Jaringan Senjata Papua, Ada Pembeli hingga Penyandang Dana

9 hari lalu

Buaya Berkeliaran di Sawah Warga Wajo, Petani Nyaris Injak Langsung Loncat

10 hari lalu

Wanita di Gowa Ditangkap terkait Dugaan Penipuan Skincare, Korban Rugi Rp400 Juta

10 hari lalu

Mahasiswi di Malang Dibegal Sesama Mahasiswa, Pelaku Ditangkap 15 Menit Kemudian

14 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal