Bejat, Ayah Cabul Setubuhi Anak Kandung Selama 10 Tahun di Surabaya

Sony Hermawan
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni. Tampak pelaku (baju merah) di belakangnya. (Foto: iNews/Sony Hermawan)

Ruth menuturkan, istri pelaku yang juga ibu korban tak mengetahui kejadian tersebut. Pelaku kerap beraksi saat sang istri tak berada di rumah. Dia telah berbuat bejat di berbagai tempat, mulai dari kamarnya, kamar korban hingga di kamar mandi. Perbuatan cabul terakhir pelaku pada Senin (21/1/2019), mendorong korban yang sudah tak mampu menahan diri untuk membawa persoalan itu ke ranah hukum dengan membuat laporan polisi.

“Lebih ironisnya, pelaku kerap meminta jatah kepada korban dua kali dalam seminggu,. Bisa dibayangkan bagaimana kondisi psikisnya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku berinsial AI dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan dengan kekerasan dan ancaman.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
20 hari lalu

2 Bangunan Usaha di Surabaya Hangus Terbakar, Kerugian hingga Rp1 Miliar

27 hari lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

28 hari lalu

Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya Ditangkap

31 hari lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

1 bulan lalu

Ngawi Geger! Ibu Pengidap Stroke Tewas Bersimbah Darah Diduga Dibunuh Anak Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal