Dari lokasi kejadian di Kecamatan Rubaru, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sarung, serta borgol dan rantai besi yang dipakai tersangka untuk melumpuhkan korban.
Atas perbuatan keji tersebut, tersangka AS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sumenep dan dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.