Bejat, Guru Silat di Surabaya Ini Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

Lukman Hakim
Pelaku pencabulan SYD digelandang ke kantor polisi, Senin (31/5/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

"Namun tersangka justru menyalahgunakan dengan mengajak dua korban tidur di dalam rumah hingga terjadilah aksi cabul tersebut," tandas Ganis. 

Sementara itu SYD mengaku bahwa saat melakukan aksi bejatnya itu, dia hanya mengiming-imingi dua korbannya untuk ikut berlatih pencak silat Cemandi. "Saya pernah jadi guru silat meski itu sudah lama," ujarnya.

Diketahui, pelaku ini berstatus duda cerai sudah sejak lama. Berdasar hasil pemeriksaan, ada dugaan pelaku mengalami gangguan seksual pedofilia, alias penyuka anak dibawah umur. Akibat perbuatannya itu, SYD dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
7 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

9 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

11 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

19 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

31 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal