Bejat, Muncikari di Lumajang Ini Jadikan 29 Perempuan dan Anak-Anak PSK

Hari Tambayong
Muncikari NS dibawa ke Polda Jatim bersama barang bukti bisnis prostitusi online, Kamis (25/11/2021). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai Rp.5.670.000, satu buah buku tamu, satu box kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisir KK (terkait dengan anak dibawa umur) dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.

Sementara terhadap 6 (enam) PSK dibawah umur saat ini berada di Shelter PPT Propinsi Jawa Timur yang berada di lingkut Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan. Sedangkan 23 PSK dewasa saat ini berada di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan.

Atas perbuatan ini tersangka dijerat Pasal 2 Jouncto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI  Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Selat Madura, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

6 hari lalu

Viral Anak-Anak Ikut Padamkan Karhutla di Banjar, Bupati Larang Keras!

14 hari lalu

Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tronton di Tol Jombang-Mojokerto, Sopir Tewas

15 hari lalu

7 Pelaku Kerusuhan Suporter Pasuruan Ditangkap, Rampas Motor Warga hingga Bakar Mobil Polisi

16 hari lalu

Gandeng Dwiki Dharmawan, Fery Hudaya Ciptakan Lagu Patriotik 'Kita Satu Indonesia' Dinyanyikan Penyanyi Cilik Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal