Bejat, Pemuda Bangkalan Perkosa Pacar di Bawah Umur Modus Rayuan agar Direstui Ortu

Taufik Syahrawi
Pemuda pengangguran di Bangkalan ditangkap polisi karena telah memperkosa pacar di bawah umur dua kali dengan modus rayuan agar hubungan direstui ortu. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Kepada petugas, HM mengakui semua perbuatannya. Dia berdalih melakukan perbuatan bejat ke korban karena sayang dan tidak ingin dipisahkan akibat terkendala restu.

"Selain menangkap pelaku kami juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk beberapa baju dan pakaian milik korban yang dipakai saat tindakan asusila tersebut dilakukan," kata Bangkit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

1 bulan lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

2 bulan lalu

Pemuda di Kendari Tewas Ditikam, Sempat Terjun ke Kanal lalu Dilempari Batu serta Balok

3 bulan lalu

Menyamar Jadi Polisi demi Memikat Wanita Idaman, Pemuda di Jember Ditangkap

3 bulan lalu

Kronologi Pemuda Madiun Hilang di Korea, Pamit Beli Sepatu Sempat Terlihat di Masjid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal