Bejat, Penjual Sate di Madura Perkosa Teman Facebook Berusia 14 Tahun

Taufik Syahrawi
Pelaku pemerkosaan menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangkalan, Kamis (19/8/2021). (Foto: Taufik Syahrawi).

Tak disangka, perbuatan bejat ini direkam oleh tersangka. Beberapa hari kemudian, Fadil kembali memaksa korban untuk bersetubuh. Tersangka juga mengancam akan menyebarkan video rekamannya jika menolak. Takut aibnya diketahui orang banyak, korban S akhirnya tak berdaya menuruti kemauan tersangka.

"Nah, setelah dua kali persetubuhan tersebut, korban akhirnya melaporkan perbuatan bejat Fadli. Kami yang menerima laporan keluarga korban, kemudian bergerak menangkap pelaku," ujar Alith Alarino.

Kapolres asli Surabaya tersebut menegaskan, tersangka Fadli dijerat Pasal 81 Tahun 2002 tentang Perlindungan Unak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kenalan di Facebook, Residivis asal Banjarnegara Tipu 15 Wanita dan Bawa Kabur Motor Korban

15 hari lalu

Kronologi Balita 3 Tahun di Karawang Dianiaya 2 Bocah, Alat Kelamin Digunting

19 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

22 hari lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

25 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal