“Di kejadian pertama korbannya berinisial S pada Maret 2020, kejadian kedua bulan Juli 2020 korban berinisial Z. Keduanya masuk dalam perangkap tersangka dengan modus yang sama ditawarkan pekerjaan kemudian diperkosa di ladang tebu di Desa Sempol, Kecamatan Pagak,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku juga memperdaya korban ketiga berinisial N (19) warga Kalipare. Modusnya pun sama. Pelaku menawarkan pekerjaan dari media sosial kemudian mengajak korbannya bertemu di suatu lokasi.
“Bahkan pada bulan Oktober lalu, korban N diajak ke penginapan Bounty, Kecamatan Kepanjen dengan alasan interview di sana. Di sana, korban juga disuruh mengenakan batik sebagai penilaian. Lalu pasca itu korban diperkosa dan mengancam akan membunuh korban,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan masyarakat, jajaran Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi dari rekaman kamera CCTV dan menangkap tersangka di salah satu rumah tetangga.
“Saat penangkapan itu, tersangka sempat melarikan diri. Sehingga terpaksa pihak kepolisian menembak kaki korban,” tuturnya.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 dan 9 tahun penjara. “Bisa jadi tersangka nanti juga akan dikenakan pasal ITE. Tapi nanti kita lakukan dalami terlebih dahulu,” katanya.