Suami di Pasuruan Tewas Digorok Istri, Polisi: Pelaku Pecandu Pil Koplo

Jaka Samudra
SA, seorang istri yang membunuh suaminya dipicu sakit hati dihadirkan di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (2/11/2020). (iNews.id/Jaka Samudra)

PASURUAN, iNews.id – Satreskrim Polresta Pasuruan memastikan, SA, merupakan pelaku tunggal kasus pembunuhan Eko Setiya Budi, suami siri pelaku. SA membunuh Eko dengan cara menggorok leher hingga nyaris putus.

Hasil penyelidikan polisi, SA tega menghabisi suami sirinya karena kesal kerap dianiaya. Tak hanya itu, pelaku juga kerap diminta uang dan dilarang menjenguk anak kandungnya, hasil perkawinan dengam suami terdahulu.

“Kami sudah melakukan penyidikan dan memastikan SA adalah pelaku tunggal. Pembunuhan itu merupakan puncak dari kesalan pelaku terhadap korban,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Arman, Selasa (3/11/2020).

Fakta lainnya, pelaku juga merupakan pecandu narkoba (jenis pil koplo). Hal ini pula yang diduga mendasari pelaku nekat berbuat keji. Arman mengatakan, pelaku mengonsumsi pil koplo sejak delapan tahun lalu. Pil inilah yang diduga ikut menjadi pemicu tega membunuh korban.

“Atas temuan ini kami juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku,” katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
16 jam lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

17 jam lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

3 hari lalu

Terungkap Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Hutan Batam, Ternyata Dibunuh Suami Siri

3 hari lalu

Pedagang Bawang di Enrekang Dibunuh, Pelaku Rampas Rp60 Juta gegara Terlilit Utang

4 hari lalu

Ayah Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke, Ini Fakta Penyidikannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal