Belum Lengkap, Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Polda Jatim 

Ihya Ulumuddin
Berkas perkara tragedi Kanjuruhan dikembalikan ke Polda Jatim. (ilustrasi).

"Terkait apa saja yang harus dilengkapi, masih proses penyusunan. Paling lambat 14 hari setelah tahap 1," katanya. 

Diketahui, penyidik Polda Jatim telah melimpahkan tiga berkas perkara untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim, Selasa (25/10/2022). Tiga berkas itu terdisi atas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Update Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan dan 16 Kendaraan Rusak

6 hari lalu

Ledakan di Pakuwon City Surabaya Lukai 5 Orang, Polda Jatim: Diduga akibat Tabung Gas

9 hari lalu

5 Personel Polda Jatim Masuk Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 8 Minusca, Siapa Saja?

10 hari lalu

5 Personel Polda Jatim Gabung FPU 8 Minusca, Jalankan Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah

13 hari lalu

Sertijab Polda Jatim, Ini Daftar Lengkap 5 Kapolres dan 1 Kabid TIK yang Diganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal