Belum Lengkap, Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Polda Jatim 

Ihya Ulumuddin
Berkas perkara tragedi Kanjuruhan dikembalikan ke Polda Jatim. (ilustrasi).

"Terkait apa saja yang harus dilengkapi, masih proses penyusunan. Paling lambat 14 hari setelah tahap 1," katanya. 

Diketahui, penyidik Polda Jatim telah melimpahkan tiga berkas perkara untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim, Selasa (25/10/2022). Tiga berkas itu terdisi atas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal