Belum Lengkap, Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Polda Jatim 

Ihya Ulumuddin
Berkas perkara tragedi Kanjuruhan dikembalikan ke Polda Jatim. (ilustrasi).

"Terkait apa saja yang harus dilengkapi, masih proses penyusunan. Paling lambat 14 hari setelah tahap 1," katanya. 

Diketahui, penyidik Polda Jatim telah melimpahkan tiga berkas perkara untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim, Selasa (25/10/2022). Tiga berkas itu terdisi atas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tronton di Tol Jombang-Mojokerto, Sopir Tewas

9 hari lalu

7 Pelaku Kerusuhan Suporter Pasuruan Ditangkap, Rampas Motor Warga hingga Bakar Mobil Polisi

14 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta

16 hari lalu

DPO Pembunuhan ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Polda Jatim Ungkap Kendalanya

20 hari lalu

5 Orang Ditangkap, Termasuk Perempuan Otak Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal