Berkas Kasus KDRT Lengkap, Ferry Irawan Segera Disidangkan

Hari Tambayong
Tersangka KDRT Ferry Irawan mengenakan baju tahanan Polda Jatim, Senin (16/1/2023). Ferry segera disidangkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. (istimewa).

Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Ferry disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT karena melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Venna Melinda.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 jam lalu

Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam

9 jam lalu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta

2 hari lalu

DPO Pembunuhan ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Polda Jatim Ungkap Kendalanya

6 hari lalu

5 Orang Ditangkap, Termasuk Perempuan Otak Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas

6 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal