Berkas Lengkap, Pengasuh Ponpes di Jember Segera Diadili atas Dugaan Pencabulan Santri

Antara
Pengasuh ponpes di Jember, FM, segera diadili atas kasus dugaan pencabulan santri. (Foto: Bambang Sugiarto/iNews)

JEMBER, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menyatakan berkas perkara kasus dugaan pencabulan santri oleh FM di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), sudah lengkap atau P21. Pengasuh pondok pesantren (ponpes) itu segera diadili.

"Jaksa sudah meneliti berkas itu dan sudah dinyatakan lengkap, karena sebelumnya dikembalikan ke penyidik Polres Jember karena belum lengkap atau P19," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember, I Gede Wiraguna Wiradarma, Jumat (17/3/2023).

Menurutnya, beberapa berkas yang kurang tersebut sudah dilengkapi oleh penyidik Polres Jember. Sehingga saat ini tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Kami menunggu kapan penyidik Polres Jember melimpahkan tersanga dan barang bukti, agar perkara tersebut bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jember," tuturnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya juga akan menyiapkan tim jaksa yang akan menangani perkara pencabulan yang dialami beberapa santri itu dan menyusun dakwaan terhadap tersangka FM.

"Dakwaan itu seputar pencabulan FM terhadap empat orang santri yakni dua santri anak dan dua santri dewasa, namun untuk korban anak-anak yang ancamannya cukup berat yakni tuntutan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, Polres Jember menetapkan pengasuh ponpes di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, FM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap santrinya. Korban berjumlah empat santri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
21 jam lalu

Santri di Grobogan Dianiaya 2 Kakak Kelas, Luka di Wajah dan Kepala hingga Masuk RS

17 hari lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

18 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

19 hari lalu

Kebakaran Pesantren Al Falakiyah Bogor, Puluhan Santri Sesak Napas Dilarikan ke RS

20 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal