Peluang tersebut tidak hanya berada di pasar domestik. Produk halal Indonesia juga dinilai memiliki kesempatan untuk masuk ke pasar internasional, termasuk negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
“Terdapat pasar global yang sangat menggiurkan di 57 negara anggota OKI. Peningkatan kapasitas produksi halal menjadi peluang emas bagi pelaku usaha Indonesia untuk menembus pasar internasional,” ujarnya.
Di sisi lain, Deputi Kepala KPwBI Jawa Timur Rifki Ismail mengingatkan pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan pemberian informasi yang lebih jelas kepada konsumen mengenai status produk.
“18 Oktober itu harus ada sertifikat (halal). Kalaupun barangnya tidak halal, ditulis juga (keterangan tidak halalnya). Jadi kita sebagai muslim. kita bisa tahu, ‘Oh ini tidak halal, tidak apa-apa. Yang ini halal, berarti kita boleh konsumsi’,” kata Rifki.
Rifki juga melihat Jawa Timur memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi syariah. Selain jumlah penduduk Muslim yang besar, Jawa Timur memiliki ekosistem pesantren, masjid, dan komunitas santri yang dapat menjadi bagian dari pengembangan industri halal.