Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Mitigasi
Advertisement . Scroll to see content

Bukan Sekadar Label, Sertifikasi Halal UMKM Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah

Sabtu, 26 September 2026 - 13:47:00 WIB
Bukan Sekadar Label, Sertifikasi Halal UMKM Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham saat Talkshow Penguatan Produk Halal pada rangkaian Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2026 di Grand City Surabaya, Jumat (25/9/2026). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Sertifikasi halal dapat menjadi pengungkit ekonomi daerah. Ketika kapasitas usaha UMKM semakin kuat, maka pertumbuhan ekonomi daerah juga dapat semakin terdorong, termasuk membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Aqil.

Karena itu, Aqil mendorong pengembangan ekosistem halal agar masuk dalam perencanaan pembangunan daerah. Integrasi tersebut dapat dilakukan melalui RPJMD, RKPD, hingga Renstra OPD dengan indikator kinerja dan pengukuran dampak yang terstandar.

Pemerintah daerah juga dinilai memiliki posisi penting karena berhadapan langsung dengan pelaku UMKM. Dukungan dapat diberikan melalui pembinaan usaha mikro dan kecil, pembangunan infrastruktur halal, serta kemitraan dengan berbagai pihak.

Besarnya pasar domestik Indonesia turut menjadi peluang bagi pelaku usaha. Aqil menilai sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim di dalam negeri sekaligus membantu produk lokal bersaing dengan produk impor yang telah memiliki label halal.

“Kita memiliki pasar domestik yang sangat besar. Dengan mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, sertifikasi halal menjamin kepercayaan konsumen lokal agar tidak beralih ke produk-produk impor yang sudah berlabel halal,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut