Yoedi menjelaskan, selama ini situs tersebut memuat informasi jadwal sidang dan permohonan gugatan perorangan. Namun, karena sedang bermasalah, untuk sementara informasi harus didapat dengan cara manual, yakni mendatangi PN Kepanjen.
Yoedi mengatakan, sebelumnya, hacker menyerang situs dengan mengubah tampilan utama website. Saat pengunjung mengakses laman situs, pengunjung hanya melihat kata-kata yang menyatakan situs PN Kepanjen diserang hacker.
Informasi yang dihimpun, peretasan situs PN Kepanjen ini dilakukan hacker sebagai bentuk protes atas perkara yang menimpa ZA. Diketahui, ZA dituntut pidana seumur hidup karena membunuh seorang begal.
Sementara itu, sidang lanjutan perkara ZA diubah dari jadwal. Semula sidang diagendakan pada Selasa (21/1/2020) pagi hari. Namun, tanpa alasan jelas, sidang diganti menjadi sore, di hari yang sama.