Bunuh dan Setubuhi Mayat Pacar, Pria di Tulungagung Bisa Dihukum Mati 

Solichan Arif
Mustakim (26) mengaku sempat menyetubuhi mayat gadis di Tulungagung berinisial AF (24) yang dibunuhnya setelah meninggal dunia. (Foto: Antara)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Kasus pembunuhan sekaligus persetubuhan mayat di Tulungagung dengan tersangka Mustakim (26) segera disidangkan. Berdasarkan keterangan saksi serta bukti dan hasil rekonstruksi, pelaku bisa dihukum mati atas kejahatannya tersebut. 

Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti kepada wartawan. Alasannya, unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut sangat kuat.  

"Seluruh keterangan yang disampaikan pelaku kepada petugas, serta hasil rekonstruksi memperlihatkan kuatnya unsur perencanaan pembunuhan. Yang bersangkutan terancam hukuman mati,” katanya. 

Peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi pada 19 Desember 2022. Korban, yakni perempuan berinisial AF (24) ditemukan tewas di kamarnya di Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol. Saat ditemukan kondisi korban mengenaskan. Pada tubuh korban ditemukan 10 luka tusukan.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal