Bunuh dan Setubuhi Mayat Pacar, Pria di Tulungagung Bisa Dihukum Mati 

Solichan Arif
Mustakim (26) mengaku sempat menyetubuhi mayat gadis di Tulungagung berinisial AF (24) yang dibunuhnya setelah meninggal dunia. (Foto: Antara)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Kasus pembunuhan sekaligus persetubuhan mayat di Tulungagung dengan tersangka Mustakim (26) segera disidangkan. Berdasarkan keterangan saksi serta bukti dan hasil rekonstruksi, pelaku bisa dihukum mati atas kejahatannya tersebut. 

Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti kepada wartawan. Alasannya, unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut sangat kuat.  

"Seluruh keterangan yang disampaikan pelaku kepada petugas, serta hasil rekonstruksi memperlihatkan kuatnya unsur perencanaan pembunuhan. Yang bersangkutan terancam hukuman mati,” katanya. 

Peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi pada 19 Desember 2022. Korban, yakni perempuan berinisial AF (24) ditemukan tewas di kamarnya di Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol. Saat ditemukan kondisi korban mengenaskan. Pada tubuh korban ditemukan 10 luka tusukan.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

3 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

5 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

9 hari lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

9 hari lalu

Bocah SD di Pasaman Tewas Diduga Dicekik Tetangga, Berawal dari Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal