Bupati Malang Nonaktif Dituntut 8 Tahun Penjara terkait Suap Rp7,5 M

Pramono Putra
Bupati Malang nonaktif Rendra Krisna dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh JPU KPK terkait kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: iNews.id/Pramono Putra)

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Agus Hamzah, JPU menilai terdakwa Rendra Kresna diduga menerima hadiah atau uang suap sejak tahun 2010 hingga 2014 untuk proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Dengan jabatannya sebagai Bupati Malang, Rendra Kresna mengatur proyek yang dikehendaki dan mendapat fee dari setiap proyek tersebut dengan nilai total Rp7,5 miliar.

Mendengar tuntutan JPU KPK, terdakwa Rendra Kresna yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya hanya bisa tertunduk lemas.

Seusai sidang, Rendra mengaku masih mengonsultasikan tuntutan JPU tersebut dengan kuasa hukumnya. “Masih belum, nanti kan masih ada pledoi. Ada vonis. Kita masih baca lengkap dulu poin-poinya,” katanya.

Sidang lanjutan dugaan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna ini akan dilanjutkan kamis pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

2 Bangunan Usaha di Surabaya Hangus Terbakar, Kerugian hingga Rp1 Miliar

9 hari lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

10 hari lalu

Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya Ditangkap

17 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

27 hari lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal