Buron 1 Tahun, Mantan Kades di Mojokerto Ditahan gegara Korupsi Dana Desa Rp230 Juta

Sholahudin
Tersangka Susilo Hadi Wijoyo keluar ruang pemeriksaan dengan tangan terborgol. (Sholahudin).

Lilik menjelaskan, tersangka ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi pembangunan proyek yang bersumber dari dana desa. Proyek tersebut meliputi pembuatan pujasera, gazebo dan toilet di Desa Kedungudi yang merupakan jalur wisata menuju Candi Jolotundo, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp121 juta untuk tiga proyek itu. Tersangka Susilo juga menyalahgunakan uang pajak tahun 2014-2019 dengan nilai terhutang sebesar Rp109 juta, sehingga total keseluruhan Rp231 juta," katanya. 

Sementara itu, pengacara tersangka, Kholil Kohar mengakui, selama proses penyidikan di kepolisian, tersangka tidak kooperatif. Bahkan kabur setelah ditetapkan tersangka pada pertengahan 2022, hingga akhirnya diterbitkan status DPO. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
16 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

17 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

21 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

22 hari lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

30 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal