Buron 5 Bulan, Residivis Begal Santri di Bangkalan Pincang usai Tertangkap

Taufik Syahrawi
Residivis yang membegal santri di Bangkalan ditangkap usai buron selama lima bulan. Dia ditembak polisi karena sempat hendak lari. (Foto: Taufik Syahrawi)

Kepada polisi, JA mengakui telah membegal santri itu. Namun dia berkali-kali membantah telah membacok korban. 

Bantahan ini membuat polisi sempat geram. Karena berdasarkan keterangan korban, JA melukainya.

"Pelaku sempat membantah telah membacok korban, namun hal ini masih kami dalami," ucap Ferry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau curas dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Puluhan Santri Keracunan usai Santap Nasi Bungkus dari Pemkab Deliserdang

5 hari lalu

Kenalan di Facebook, Residivis asal Banjarnegara Tipu 15 Wanita dan Bawa Kabur Motor Korban

11 hari lalu

Wapres Sowan ke Pesantren Dalwa Pasuruan, Tokoh NU Tekankan Peran Santri dalam Pembangunan

15 hari lalu

Pertahankan Tas dari Begal, Karyawati BUMN di Bondowoso Ditusuk

1 bulan lalu

Santri di Grobogan Dianiaya 2 Kakak Kelas, Luka di Wajah dan Kepala hingga Masuk RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal