Buronan Korupsi 4 Proyek Jalan Tulungagung Rp2,4 Miliar Serahkan Diri ke Kejaksaan

Antara
Ari Kusumawati (tengah), buronan kasus korupsi empat proyek jalan di Tulungagung tahun anggaran 2018 senilai Rp2,4 miliar akhirnya menyerahkan diri ke kejaksaan pada Rabu (5/10/2022). (Foto: Antara)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Ari Kusumawati, buronan kasus dugaan korupsi empat proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Tulungagung, tahun anggaran 2018 senilai Rp2,4 miliar, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung pada Rabu (5/10/2022). Dia telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Mei 2022.

"Iya, tersangka menyerahkan diri dengan sukarela pada Rabu sore kemarin," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Tim kejaksaan yang menangani kasus dugaan korupsi ini sempat kehilangan jejak tersangka yang telah mangkir dari panggilan penyidik hingga tiga kali itu. Foto Ari Kusumawati pun kemudian disebar dengan status buron.

Setelah lebih dari empat bulan, Direktur PT Kya Graha itu akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi kantor Kejari Tulungagung di Jalan Jayeng Kusumo sekitar pukul 15.00 WIB.

Begitu diterima tim kejaksaan, Ari Kusumawati kemudian diperiksa jaksa penyidik. Setelahnya, dia langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kajari Tulungagung Nomor: Print-01/M.5.29/Ft.1/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.

Dalam surat itu, Ari Kusumawati akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 5 Oktober 2022 di Rutan Klas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dengan pengamanan oleh dua orang personel Polres Tulungagung.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

8 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

11 hari lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

19 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

24 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal