Kasus Korupsi Bandara Banda Neira, 2 Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara

Antara
Dua terdakwa korupsi proyek Bandara Banda Neira divonis lima tahun penjara. (Foto: Ist)

AMBON, iNews.id - Dua terdakwa korupsi anggaran pembangunan Bandara Banda Neira di Maluku Tengah, Petrus Marina dan Welmon Rikumahua, dituntut masing-masing lima tahun penjara. Keduanya diyakini bersalah dalam dugaan korupsi anggaran proyek pekerjaan pemenuhan Standar Runway Strip atau landas pacu pada Bandara Banda Neira.

Proyek tersebut berlangsung dengan anggaran negara tahun 2014, sehingga merugikan negara lebih dari Rp1 miliar.

Sesuai hasil pemeriksaan ahli di lapangan, ditemukan adanya selisih volume pekerjaan dari nilai kontrak dengan nilai/prestasi pekerjaan sebesar Rp1,123 miliar.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU M. Salahudin di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (5/10/2022).

Terdakwa Petrus Marina yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dan Wilmon selaku subkontraktor, juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Yang memberatkan kedua terdakwa, lanjutnya, kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 bulan lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

2 bulan lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

4 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal