Dalih Khilaf, Tersangka Pembunuhan Istri Siri-Anak di Madiun Minta Maaf

iNews TV
Dwi Bagus dikawal petugas Jatanras Polda Jawa Timur setelah ditangkap di rumah temannya di Jombang. (Foto: iNews).

Atas konstruksi pasal berlapis tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara serta mendalami uji laboratorium forensik sampel DNA guna pembuktian penuh di persidangan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 jam lalu

Jalani Pra-Rekonstruksi, Tersangka Mutilasi Ibu-Anak di Madiun Peragakan 48 Adegan

16 jam lalu

Pengakuan Pilu Kakak Korban Mutilasi di Madiun, Dini Pamit Rayakan Ultah Anak

2 jam lalu

Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Istri Siri-Anak, Ibu Korban: Hati Saya Hancur!

17 jam lalu

Dwi Bagus Tersangka Pembunuhan Istri Siri dan Anak Ternyata Lulusan Universitas Ternama

11 jam lalu

Polisi Ungkap Pekerjaan Tersangka Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal