Demo Tolak RUU HIP, Massa GAMIS Jatim Desak Inisiator Diproses Hukum

Ihya Ulumuddin
Massa GAMIS berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Jatim, Selasa (7/7/2020). (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Massa Gerakan Umat Islam Tolak Komunis (GAMIS) Jawa Timur (Jatim) berunjuk rasa di depan gedung DPRD Jatim, Selasa (7/7/2020). Mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang kini dibahas DPR.

Tiga tuntutan disampaikan massa GAMIS dalam aksi ini. Pertama, menolak kelanjutan pembahasan RUU HIP oleh DPR RI dan pemerintah. Kedua, mendesak agar inisiator RUU HIP diusut. Ketiga, segera dibentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk menyelidiki inisiator RUU tersebut

“RUU HIP ini harus dihapus dari Prolegnas. Pancasila sudah final. Jangan lagi melakukan pembahasan yang tak perlu,” kata Koordinator aksi, Muhammad Yunus, Selasa (7/7/2020).

Yunus mengatakan, RUU HIP berpotensi menimbulkan makar dan hidupnya kembali ideologi komunis di Indonesia. Karena itu, dia mendesak agar inisiator RUU tersebut diusut dan diproses hukum.

“Siapa yang ada di belakang RUU HIP harus diusut untuk kemudian diproses hukum. Harus dicari siapa yang ingin mengudeta Pancasila,” katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ribuan Nelayan Pati Demo Hari Ini, Tuntut Harga BBM Industri Turun

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Peluru Nyasar Marinir Pecah di DPRD Jatim, Minta Keadilan untuk Anak

57 tahun lalu

DPRD Jatim Akan Panggil Marinir terkait Dugaan Peluru Nyasar Lukai 2 Siswa SMP di Gresik

57 tahun lalu

Keluarga Korban Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Tembak Marinir Mengadu ke DPRD Jatim

57 tahun lalu

Ratusan Mahasiswa BEM se-Jatim Geruduk DPRD, Desak Reaktivasi 11 Juta Penerima PBI BPJS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal