Diduga Ada Korban Lain Kasus Pencabulan Pendeta, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Bilang Tanpa Bukti

Hari Tambayong
Tersangka, Pendeta HL (tengah) ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap jemaah. (Foto: iNews/Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menerima informasi adanya korban lain dalam kasus pencabulan oleh Pendeta HL. Kuasa hukum tersangka meminta polisi untuk tidak menyampaikan ke publik sebelum ada bukti yang cukup.

“Kalau masih kemungkinan, kami minta polisi jangan disampaikan ke publik, itu merugikan klien kami,” kata Kuasa Hukum tersangka, Jefry Simatupang, Rabu (11/3/2020).

Dia mempersilakan polisi menyampaikan kepada masyarakat jika sudah korban lain sudah resmi melapor atau sudah menjalani BAP. Sampai saat ini, tersangka dilaporkan atas kasus pencabulan dengan satu korban.

Jefry juga mengatakan jika polisi sudah mendapatkan dua alat bukti kuat dan sah menurut hukum, dia berharap proses hukum segera dilakukan. Sebelumnya, proses dari pelaporan hingga ditetapkan sebagai tersangka terbilang cepat sekitar 17 hari.

“Kalau sudah punya bukti kuat, ajukan ke pengadilan. Kita buktikan di sana,” katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
14 jam lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

15 jam lalu

Makam Jaksa di Sidoarjo Dibongkar, Suami Curiga Ada Kejanggalan Kematian

17 jam lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

23 jam lalu

Hacker Peretas Ratusan Website Universitas hingga Perusahaan Ditangkap, Akses Data Dijual

2 hari lalu

Peretas Ratusan Website Sekolah Ditangkap, Raup Rp400 Juta dari Promosi Judi Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal