Diduga Korupsi APBDes Rp270 Juta, Kades di Gresik Dijebloskan ke Penjara 

Agus Ismanto
Kades Roomo Manyar, Gresik, Rusdianto saat digelandang ke mobil tahanan, Senin (29/8/2022). (Foto: iNews.id/Agus Ismanto).

Sementara itu, Rusdianto hanya tertunduk saat digelandang ke mobil tahanan. Rusdianto keluar dari Kejari Gresik menggynajan rompi oranye dengan tangan diborgol. Dia juga tidak mengucapkan sepatah kata pun saat ditanya wartawan mengenai kasus dan statusnya. 

Diketahui, Tim Pidsus Kejari Gresik sebelumnya menetapkan kepala desa Roomo Manyar yang masih aktif, Rusdianto sebagai tersangka pada tanggal 24 Agustus 2022 lalu. Penetapan tersangka, berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik, bahwa telah terjadi penyelewengan APBDes hingga merugikan negara sebesar Rp270 juta. 

Pada kasus ini tim Pidsus Kejari Gresik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
16 hari lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

17 hari lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

3 bulan lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

3 bulan lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal