Diduga Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Dukuhmojo Ditahan Kejari Jombang

Mukhtar Bagus
Kepala Desa (Kades) Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jatim, Prana Jaya, digiring ke mobil tahanan Kejari Jombang karena diduga melakukan korupsi alokasi dana desa (ADD), Selasa sore (17/9/2019). (Foto: iNews/Mukhtar Bagus)

JOMBANG, iNews.id – Kepala Desa (Kades) Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), Prana Jaya, ditahan karena diduga melakukan korupsi alokasi dana desa (ADD), Selasa sore (17/9/2019). Prana ditahan setelah diperiksa intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Dari pantauan, Prana Jaya menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidikan Kejari Jombang, Selasa sore. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, Prana Jaya langsung digelandang keluar oleh petugas dan dimasukkan ke mobil tahanan.

“Kami melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka PJ yang diduga melakukan penyaluran ADD fiktif. Kami melakukan penahanan karena sudah dua kali kami melakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak datang,” kata Kepala Kejari (Kajari) Jombang Syafirudin di Jombang, Selasa (17/9/2019).

Syafirudin mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Kades Dukuhmojo diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan membuat laporan proyek fiktif dana desa. Nilainya sebesar Rp278 juta.

Dalam laporan yang dibuatnya, Kades Prana Jaya mengklaim telah menggunakan dana desa tahun 2018 untuk membangun tembok penahan tanah di desanya. Namun, setelah petugas melakukan pemeriksaan di lapangan, proyek tersebut ternyata fiktif.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal