Diduga Korupsi Pembangunan Pasar Rp800 Juta, Mantan Kades di Mojokerto Ditahan

Sholahudin
Mantan Kades Trisno Harianto dibawa keluar ruang pemeriksaan menggunakan rompi tahanan, Rabu (19/10/2022). (Foto: iNews.id/Sholahudin).

MOJOKERTO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan mantan Kepala Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Trisno Harianto atas dugaan korupsi pembangunan pasar wisata Rp800 juta, Rabu (19/10/2022). Penahanan dilakukan setelah TH menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka. 

Begitu pemeriksaan selesai, Trino langsung digelandang ke mobil tahanan menggunakan rompi oranye dengan tangan diborgol. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B, Kota Mojokerto. 

Penahanan ini bisa jadi membuat tersangka kaget. Pasalnya, dalam surat panggilan, dia masih berstayus sebagai saksi. 

Kasus dugaan korupsi ini terbongkar dari temuan inspektorat terkait kejanggalan pembangunan BUMDES pasar desa wisata di Desa Sumbersono. Dari hasil audit inspektorat, ditemukan anggaran dana desa untuk proyek pasar wisata menyalahi aturan. Selain itu, proyek dibangun di atas tanah kas desa yang statusnya lahan hijau.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kesal Tak Diberi Salep, Oknum Kades di Bangkalan Diduga Pukul Perawat Puskesmas

2 bulan lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

3 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

3 bulan lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

3 bulan lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal