Dinilai Lakukan Pembohongan Publik, Wali Kota Risma Dilaporkan DPD KAI ke Polda Jatim

Umaya Khusniah
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengadukan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ke Polda Jawa Timur (Jatim). Risma dinilai telah melakukan pembohongan publik dan provokasi terhadap warga Surabaya, saat mengampanyekan pasangan calon urut 1 Eri Cahyadi-Armuji.

Ketua DPD KAI, Abdul Malik mengatakan, aduan ini disampaikan ke Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (2/11/2020) sore. Aduan ini dilayangkan lantaran laporan ke Bawaslu dan Kemendagri tak kunjung digubris.

"Kami serahkan proses ini kepada Polda Jatim, karena Bawaslu sepertinya lambat karena pengalamannya Risma dipanggil tidak datang," kata Malik, Selasa (3/11/2020).

Dia menjelaskan, pembohongan publik yang dilakukan Risma di antaranya menyebut Eri sebagai anak. Padahal, yang diketahuinya, mantan Kepala Bappeko Kota Surabaya itu bukan merupakan anak dari Risma.

"Eri Cahyadi itu bukan anaknya Risma. Semua orang tahu Eri bukan anak kandung Risma. Jadi dia [Risma] sudah melakukan kebohongan publik," ujarnya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
13 hari lalu

Identifikasi Korban Kapal Virgo Transport 8, DVI Polda Jatim Ambil 31 Sampel DNA Keluarga

15 hari lalu

Identifikasi Korban KMP Virgo Transport 8, Tim DVI Himpun 43 Data Antemortem

16 hari lalu

Polda Jatim Siagakan Posko DVI, Dukung Penanganan Korban KM Virgo Transport 8

1 bulan lalu

Kasus Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Polda Jatim Dalami Dugaan Manipulasi Manifes

1 bulan lalu

Eri Cahyadi Ngamuk Tegur Warga Pemilah Sampah Liar di Surabaya, Sempat Adu Mulut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal