Ditreskrimsus Polda Jatim Sita 34.913 Regulator Elpiji Berbahaya 

Hari Tambayong
Regulator tak ber-SNI dan berbahaya yang diamankan Polda Jatim, Senin (5/4/2021). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menjelaskan, apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat didalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen. Karena hasil uji, bahwa ada bunyi dan getaran. Jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.

"Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan. Namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber SNI," ujarnya. 

Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Ancaman hukumannya penjara 5 tahun.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
7 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Selat Madura, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

18 hari lalu

Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tronton di Tol Jombang-Mojokerto, Sopir Tewas

19 hari lalu

7 Pelaku Kerusuhan Suporter Pasuruan Ditangkap, Rampas Motor Warga hingga Bakar Mobil Polisi

24 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta

25 hari lalu

DPO Pembunuhan ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Polda Jatim Ungkap Kendalanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal