Divonis 2,5 Tahun Penjara, Bos Pasar Turi Langsung Ajukan Banding

Ihya Ulumuddin
Terdakwa Henry J Gunawan saat sidang putusan kasus penipuan dan penggelapan Pasar Turi di PN Surabaya, Kamis (4/10/2018). (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

“Diantaranya, apakah benar hasil audit itu menyebutkan seperti yang dibacakan oleh majelis. Dari mana pertimbangannya? Kemudian soal fakta bahwa sampai sekarang baru mengurus HPL (hak pengelolaan), tapi itu dibenarkan untuk menyatakan Pak Henry menyampaikan rangkaian kata-kata bohong,” paparnya.

Selain itu, keterangan saksi-saksi meringankan yang menyebutkan ada pertemuan eks pedagang dengan wali kota Surabaya saat itu, Bambang DH. Pertemuan itu untuk menyampaikan kehendak pedagang untuk mendapat hak strata title juga tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim.

Atas dasar itulah, Agus menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Itu antara lain dan kesimpulan sementara kami saat ini. Jadi nanti ada hal-hal yang akan kami dalami lebih jauh” katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
1 hari lalu

Update Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan dan 16 Kendaraan Rusak

1 hari lalu

Kesaksian Warga saat Ledakan Pakuwon City Surabaya, Pintu Bergetar Dikira Gempa

2 hari lalu

Berulang Kali Tipu Toko Pakai Bukti Transfer Palsu, Residivis di Gowa Ditembak Polisi

12 hari lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

14 hari lalu

Calon Jemaah Umrah Laporkan PT Annisa ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp120 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal