Divonis 2,5 Tahun Penjara, Bos Pasar Turi Langsung Ajukan Banding

Ihya Ulumuddin
Terdakwa Henry J Gunawan saat sidang putusan kasus penipuan dan penggelapan Pasar Turi di PN Surabaya, Kamis (4/10/2018). (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Direktur PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan, Kamis (4/10/2018). Bos Pasar Turi ini dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penipuan dan penggelapan Pasar Turi, sesuai pasal 378 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Henry J Gunawan selama 2 tahun 6 bulan,” ujar hakim Rochmad pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/10/2018).

Atas vonis tersebut, Henry melalui kuasa hukumnya Agus Dwi Warsono, langsung menyatakan untuk menempuh upaya hukum banding. “Kami mengajukan banding,” kata Agus kepada Hakim Rochmad.

Usai sidang Agus mengaku sebagai kuasa hukum Henry, pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum banding atas vonis tersebut. “Yang pasti kami banding,” ujar Agus kepada wartawan.

Menurutnya, upaya hukum banding ditempuh karena banyak hal terungkap dan fakta di persidangan, namun tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
5 hari lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

6 hari lalu

Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya Ditangkap

9 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

11 hari lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

11 hari lalu

Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal