Dalam aksinya, tersangka diduga membakar dan memutilasi jasad korban, kemudian memasukkannya ke mesin penggiling daging yang dibeli secara daring.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut, termasuk upaya tersangka menghilangkan jejak. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, Dwi Bagus dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.