Edarkan Rp9,9 Juta Uang Palsu, Pengangguran Ini Ditangkap Polisi

Solichan Arif
ilustrasi uang palsu (istimewa)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Pengedaruang palsu, Yoyok Wahyudi (38) ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung, Senin (15/3/2021). Warga Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung ini ditangkap setelah tertangkap basah mengedarka uang palsu di sebuah toko kelontong. 

Ulah Yoyok ini terbongkar setelah seorang pedagang curiga atas uang yang dibelanjakan Yoyok di toko miliknya. Saat itu juga Yoyok dilaporkan polisi dan ditangkap. 

Hasil penyelidikan polisi, Yoyok sudah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp9,9 juta. Uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 ini belanjakan ke sejumlah toko kelontong di wilayah pinggiran, yakni Kecamatan Bandung dan Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. 

"Selain tersangka Yoyok, kami juga mengamankan seorang penjaga toko Tusaonah (36). Pelaku kami tangkap karena diduga penyuplai uang palsu," kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto kepada wartawan Senin (15/3/2021). 

Tusaonah yang berstatus ikut suami merantau ke Tulungagung masih ber KTP Lampung. "Jadi total yang diamankan sementara ada dua orang," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
9 hari lalu

Top Up Dana Rp500.000 Pakai 5 Lembar Uang Palsu, Pria di Sleman Terancam 15 Tahun Penjara

14 hari lalu

Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli

29 hari lalu

Polisi Bongkar Rumah Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Bandung, Pelaku Kakak Beradik

30 hari lalu

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pangkalpinang, 163 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal