Eksekusi Aset Pemprov Jatim di Kediri Ricuh, Penghuni dan Mahasiswa Pingsan 

Afnan Subagio
Salah seorang warga pingsan saat proses eksekusi aset oleh Satpol PP. (Afnan Subagio).

Darmawan mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah sosialisasi untuk penertiban aset. Namun, sebagian warga masih memilih bertahan untuk menuntut ganti rugi bangunan kepada pihak rumah sakit. 

Terkait hal itu, warga juga telah mengajukan gugatan ganti rugi bangunan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. Meski begitu pihak Pemprov Jatim tetap menolak. Sebab, pada perjanjian saat awal penempatan aset, tidak ada kesepakatan tersebut. 

"Aturannya, ketika aset itu dibutuhkan, maka harus diserahkan. Tidak ada kewajiban Pemprov Jatim memberikan ganti rugi," katanya. 

Terkair eksekusi, Darmawan juga memastikan telah sesuai dengan prosedur. Sebab, jauh hari Pemprov Jatim telah memberikan sosialiasasi, peringatan dan teguran hingga tiga kali. 

"Beberapa sudah mengosongkan rumah sendiri. Hanya ada empat yang bertahan, sehingga terpaksa kami eksekusi," katanya. 

Diketahui, sidang gugatan ganti rugi bangunan rencananya akan digelar pada 7 juni mendatang. Para penghuni berharap, pihak tergugat bisa memberikan ganti rugi bangunan yang sesuai. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Puluhan Siswi di Sikka Pingsan usai Lomba Gerak Jalan 5 Km Peringati HUT ke-81 RI

6 hari lalu

Mahasiswa Makassar Pura-Pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

13 hari lalu

Sakit Hati Putus Cinta, Mahasiswa Semarang Edit Wajah Mantan jadi Konten Pornografi

19 hari lalu

Sepak Bola Tarkam di Purbalingga Ricuh, Wasit Babak Belur Dikeroyok Massa

20 hari lalu

Laga Piala Soeratin U-15 di Mojokerto Ricuh! Pemain dan Orang Tua Baku Hantam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal