Fakta Baru Mutilasi Madiun, Pelaku Beli Mesin Pencacah dan Buat Tungku Pembakaran

iNews TV
Dwi Bagus Martono, pelaku utama pembunuhan dan mutilasi keji terhadap istri siri dan anak balitanya di Kota Madiun. (Foto: iNews TV)

Kini, barang bukti berupa mesin pencacah, sisa material tungku, serta kendaraan tersangka telah diamankan di Mapolda Jatim. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam membantu renovasi dan penyediaan fasilitas pemusnahan barang bukti tersebut.

Atas perbuatan biadabnya, penyidik mengjerat tersangka Dwi Bagus dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
11 jam lalu

Pengakuan Pria Keji Bunuh dan Mutilasi Istri Siri-Anak di Madiun, Dipicu Hal Sepele

11 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pria Bunuh dan Mutilasi Istri Siri-Balita di Madiun

15 jam lalu

Keluarga Korban Mutilasi Madiun asal Bogor Minta Pelaku Dihukum Mati

20 jam lalu

Ditangkap di Jombang, Ini Tampang Suami Sadis Pembunuh Istri dan Anak di Madiun

1 hari lalu

Suami Bunuh Istri dan Balita di Madiun, Sempat Dampingi Keluarga Lapor Kehilangan ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal