Kini, barang bukti berupa mesin pencacah, sisa material tungku, serta kendaraan tersangka telah diamankan di Mapolda Jatim. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam membantu renovasi dan penyediaan fasilitas pemusnahan barang bukti tersebut.
Atas perbuatan biadabnya, penyidik mengjerat tersangka Dwi Bagus dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.