Fakta-Fakta Guru TK Terjerat 24 Pinjaman Online hingga Dipecat dan Nyaris Bunuh Diri

Avirista Midaada
Korban pinjaman online, S menunjukkan bukti teror dari juru tagih, Senin (17/5/2021). (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah).


3. Putus Asa hingga Nyaris Bunuh Diri

Persoalan jeratan utang dan teror dari para debt collector pinjol tersebut membuat S sempat terpikir untuk bunuh diri. Namun, karena memikirkan nasib kedua anaknya, S mengurungkan niat mengakhiri hidup.

"Saya sampai putus asa dan mau bunuh diri. Pikiran itu ada. Tetapi setelah melihat anak, saya merasa iba dan kasihan kalau saya tinggal. Saya coba hadapi masalah ini," ucap S.


4. Dipecat dari pekerjaannya

Setelah terjerat pinjaman online dan diteror oleh debt collector, S juga harus kehilangan pekerjaannya sebagai guru TK. Padahal, dia sudah 13 tahun mengabdi sebagai guru.

Awalnnya S merasa sangat kecewa. Meski nasibnya ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, dia mengaku ikhlas kehilangan pekerjaan itu. 

"Saya ikhlas harus diberhentikan. Awalnya kecewa, kenapa harus memecat saya. Mungkin ini sudah takdir saya," katanya.

5. OJK Minta Guru TK Lapor Polisi

Kasus S yang terjerat pinjaman online membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada dan tidak mudah tergiur iming–iming pinjol. Khusus mengenai kasus guru TK tersebut Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri menyebut bahwa Melati telah mengadukan ke Satgas Waspada Investasi (SWI).

"Sudah mengadu, yang bersangkutan melalui pengacaranya sudah melapor ke Satgas Waspada Investasi pusat, penanganan sudah dilakukan," kata Sugiarto.

Sugiarto menuturkan saat ini biasanya pinjol ilegal bergaya seperti rentenir gaya baru, namun dengan memanfaatkan teknologi. Pinjol yang legal juga memiliki persyaratan tertentu, misalnya suku bunga dan akses di luar privasi nasabah.

Dia pun meminta masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol ilegal untuk melaporkan kepolisian. 

"Apabila terus dihubungi, diancam, atau ada tindakan kekerasan lainnya, maka masyarakat yang terjerat pinjol ilegal bisa menghubungi polisi," katanya.


6. Dinas Pendidikan Belum Dapat Laporan Pemecatan

Meski S telah dipecat dari pekerjaannya sebagai guru TK di salah satu sekolah imbas terjerat pinjol, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang mengaku belum mendapat laporan langsung.

Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana pun menuturkan tak bisa mencampuri lebih dalam mengingat sekolah tempat Melati bekerja merupakan lembaga swasta.

"Kalau masalah pemecatan, kalau sudah swasta bukan di ranah kami. Kecuali sebelumnya mereka berkeluh kesah ke kami, kami bisa memanggil yayasan. Tapi karena kami tidak ada laporan dan sebagainya, kami tidak tahu," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam

57 tahun lalu

Viral! Penarikan Paksa Motor Digagalkan, Polisi Adu Mulut dengan Debt Collector

57 tahun lalu

Mahasiswa Papua Bentrok dengan Debt Collector di Makassar, Motor Ditarik Akhirnya Dikembalikan

57 tahun lalu

4 Debt Collector Penganiaya Brimob di Serang Ditangkap, 6 Diburu

57 tahun lalu

Duka Kloter 12 Malang, 2 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Pesawat dan Bus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal