Gegara Warisan, Anak di Situbondo Gugat Ayah Kandung ke Pengadilan

Riski Amirul Ahmad
Bambang Purwadi (tengah) hanya bersedih menghadapi gugatan anak kandungnya sendiri. (Riski Amirul Ahmad).

SITUBONDO, iNews.id - Seorang anak di Situbondo menggugat ayah kandungnya ke Pengadilan Agama Situbondo gegara urusan warisan. Gugatan itu dilayangkan sang anak Nofiandari Safira atas harta warisan dua unit rumah beserta uang tabungan Rp150 juta. 

Proses sidang guagatan anak dan orang tua ini masih berlangsung di pengadilan dan belum final. Ironisnya, sejumlah perabotan rumah sudah raib dibawa oleh sang anak. 

Mengetahui itu, tergugat Bambang Purwadi, hanya bisa pasrah. Dia memilih diam dan mengikuti langkah hukum yang ditempuh anaknya di pengadilan. 

"Dia menuntut hak warisan," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
21 jam lalu

Pembunuhan di Ogan Ilir, Ayah Tewas saat Lerai Anak yang Diduga Menyerang Kades

6 hari lalu

Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung di Asahan hingga Hamil 3 Bulan

8 hari lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

21 hari lalu

Ayah Bunuh Anak Kandung di Buton Tengah, Diduga Tak Terima Ditegur Kerap Mabuk

25 hari lalu

Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Banyuasin, Dipicu Persoalan Lahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal