Kejati Jatim Terima Pelimpahan Tahap Pertama Berkas Kasus KDRT Ferry Irawan

Lukman Hakim
Artis Ferry Irawan saat ditahan Polda Jatim karena kasus KDRT. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Berkas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) artis Ferry Irawan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Berkas tahap pertama ini diterima Kejati Jatim pada Jumat (3/2/2023) dan segera diteliti. 

"Kami menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FI (Ferry Irawan) yang disangka dengan Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Jumat (3/2/2023). 

Setela menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Jatim tersebut, lanjut Fathur, pihaknya empat jaksa penuntut umum (JPU) untuk meneliti berkas tersebut. JPU memiliki waktu untuk meneliti berkas paling lama 14 hari setelah pelimpahan berkas. "JPU akan meneliti apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil," ujarnya. 

Dia menyatakan, jika belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi. Sebaliknya, jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil, maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
12 hari lalu

Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam

21 hari lalu

Cekcok Berujung KDRT, Pria di Kampar Aniaya Istri Ditangkap Polisi

24 hari lalu

Viral Istri Menangis Histeris usai Babak Belur Dianiaya Suami di Asahan

1 bulan lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

2 bulan lalu

KDRT Maut di Simalungun, Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Rumah Kontrakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal