Gegara Warisan, Anak di Situbondo Gugat Ayah Kandung ke Pengadilan

Riski Amirul Ahmad
Bambang Purwadi (tengah) hanya bersedih menghadapi gugatan anak kandungnya sendiri. (Riski Amirul Ahmad).

SITUBONDO, iNews.id - Seorang anak di Situbondo menggugat ayah kandungnya ke Pengadilan Agama Situbondo gegara urusan warisan. Gugatan itu dilayangkan sang anak Nofiandari Safira atas harta warisan dua unit rumah beserta uang tabungan Rp150 juta. 

Proses sidang guagatan anak dan orang tua ini masih berlangsung di pengadilan dan belum final. Ironisnya, sejumlah perabotan rumah sudah raib dibawa oleh sang anak. 

Mengetahui itu, tergugat Bambang Purwadi, hanya bisa pasrah. Dia memilih diam dan mengikuti langkah hukum yang ditempuh anaknya di pengadilan. 

"Dia menuntut hak warisan," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tak Disangka, Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke Ternyata Sang Ayah Kandung

21 hari lalu

Viral Video Ayah Kandung Aniaya Anak 5 Tahun di Bandung Barat sampai Luka dan Trauma 

25 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

26 hari lalu

Bayi di Batanghari Diduga Dijual Ayah Kandung, Sempat Ditemukan lalu Diculik di Rumah Aman

30 hari lalu

Gadis di Bekasi 9 Tahun Diperkosa Ayah Kandung dan 2 Paman, 1 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal